Bahwa pelaporan/pengaduan melalui Whistle Blowing System Galeri 24 adalah
tindak pelanggaran/kecurangan yang dilakukan/ melibatkan pihak yang terkait di Galeri 24 yang merugikan
Perusahaan, nasabah, dan pihak lainnya sehubungan kegiatan Perusahaan; bukan informasi yang sifatnya promosi produk/perusahaan
bukan informasi bohong atau fitnah, karena hal ini tidak akan ditindaklanjuti.